Breaking News
Investing Pro 0
💎 Temukan Saham Undervalued Tersembunyi di Semua Pasar Mulai

Restrukturisasi Utang, MDRN Bakal Dapat Tambahan Aset

Pasar Saham 23/10/2017 14:26
Tersimpan. Lihat Item Tersimpan.
Artikel ini telah tersimpan di Item Tersimpan anda
 
© Warta Ekonomi. Restrukturisasi Utang, MDRN Bakal Dapat Tambahan Aset
 
MDRN
0,00%
Tambahkan/Hapus dari Watchlist
Tambahkan ke Watchlist
Tambahkan Posisi

Posisi berhasil ditambahkan ke:

Beri nama portofolio kepemilikan Anda
 

Warta Ekonomi.co.id, Jakarta - PT Modern International Tbk (MDRN) terus melakukan berbagai upaya untuk merestrukturisasi utang-utangnya. Hal itu dilakukan seiring dengan sudah ditutupnya mesin penghasil uang miliknya, Seven Eleven (Sevel).

Mengacu pada keterbukaan informasi, Modern International berupaya mendapatkan kontribusi tambahan aset dari PT Nusantara Agri Sejati, perusahaan peternakan sapi perah dan pengolahan susu untuk memfasilitasi restrukturisasi perseroan. Direktur Utama Modern Internasional Sungkono Honoris mengatakan upaya ini diambil mengingat bisnis dan aset perseroan saat ini tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban secara penuh yang ditanggung oleh PT Modern Sevel International.

Meski begitu, saat ini belum ditentukan berapa nilai aset tersebut. Aset tersebut akan dinilai secara independen oleh agen penilaian yang terdaftar (KJPP). Harga pembelian akan diatur lebih lanjut berdasarkan hasil penilaian ini.

Sungkono memastikan transaksi tersebut tunduk pada persetujuan OJK dan fairness opinion dari KJPP. Adapun mekanisme transaksi in,i yakni saham dalam target akan disumbangkan pada emiten dengan kode saham MDRN ini tanpa diperlukan pembayaran secara tunai. Hal ini diatur sesuai perjanjian kontribusi.

Harga pembelian akan dipenuhi dengan diterbitkannya obligasi wajib konversi atau OWK oleh perseroan. OWK akan menjadi subordinasi terhadap seluruh kewajiban perseroan lainnya dan tidak akan dibayar secara tunai. Dengan demikian, tidak ada dampak terhadap kas perseroan.

Nantinya, obligasi ini akan dikonversi menjadi ekuitas di perseroan dengan harga yang ditentukan oleh ahli penilaian independen (KJPP) dan bergantung pada persetujuan rapat pemegang saham perseroan.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Foto: Paramayuda

Restrukturisasi Utang, MDRN Bakal Dapat Tambahan Aset
 

Artikel Terkait

Tambahkan Komentar

Panduan Komentar

Kami mendorong Anda untuk menggunakan fitur komentar guna berinteraksi dengan pengguna lain, berbagi perspektif, dan saling bertanya antara penulis dan yang lainnya. Namun demikian, mohon perhatikan beberapa kriteria berikut demi menjaga interaksi berkualitas tinggi yang kita hargai dan harapkan: 

  • Perkaya percakapan
  • Jaga fokus dan hindari keluar jalur. Publikasikanlah hanya materi yang relevan dengan topik yang dibicarakan.
  • Hargai orang lain. Setiap opini, bahkan opini negatif sekali pun, dapat disampaikan secara positif dan diplomatis.
  • Gunakan gaya penulisan baku. Gunakan tanda baca dan huruf besar/kecil dengan sesuai.
  • CATATAN: Tautan dan pesan spam dan/atau bersifat promosi dalam komentar akan dihapus.
  • Hindari melontarkan kata-kata kasar, fitnah, atau serangan pribadi terhadap penulis atau pengguna lain.
  • Komentar harus dalam Bahasa Indonesia.

Pelaku spam atau pelanggaran akan dikeluarkan dari situs dan dilarang melakukan registrasi kembali atas kebijaksanaan Investing.com sendiri.

Tulis pendapat Anda di sini
 
Anda yakin ingin menghapus grafik ini?
 
Kirim
Kirim juga ke :
 
Ganti grafik terlampir dengan grafik baru?
1000
Saat ini Anda tidak dapat menuliskan komentar karena laporan negatif dari pengguna. Status Anda akan ditinjau oleh moderator.
Harap tunggu sesaat sebelum Anda berikan komentar lagi.
Terima kasih atas komentar Anda. Harap diperhatikan bahwa seluruh komentar akan berstatus tunggu hingga mendapatkan persetujuan dari moderator. Karenanya, akan ada jeda waktu sebelum komentar tersebut ditampilkan di situs web kami.
 
Anda yakin ingin menghapus grafik ini?
 
Kirim
 
Ganti grafik terlampir dengan grafik baru?
1000
Saat ini Anda tidak dapat menuliskan komentar karena laporan negatif dari pengguna. Status Anda akan ditinjau oleh moderator.
Harap tunggu sesaat sebelum Anda berikan komentar lagi.
Tambahkan Grafik untuk Berkomentar
Konfirmasi Blokir

Anda yakin ingin memblokir %USER_NAME%?

Jika ya, Anda dan %USER_NAME% tidak akan dapat melihat posting satu sama lain di Investing.com.

%USER_NAME% berhasil dimasukkan ke Daftar Blokir Anda

Karena Anda baru saja membatalkan blokir pengguna ini, Anda harus menunggu 48 jam sebelum kembali memblokir.

Laporkan komentar ini

Menurut saya, komentar ini:

Komentar diberi tanda bendera

Terima Kasih!

Laporan Anda telah terkirim untuk ditinjau oleh moderator kami
Daftar dengan Google
atau
Daftar dengan Email