OJK Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Operasional dan Penggunaan Logo kepada PT Investindo Public Optima

Diterbitkan 06/07/2025, 04/24
© Reuters.  OJK Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Operasional dan Penggunaan Logo kepada PT Investindo Public Optima

Warta Ekonomi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan atas kegiatan operasional PT Investindo Public Optima, termasuk penggunaan logo OJK dalam berbagai materi promosi maupun komunikasi perusahaan tersebut yang menawarkan jasa konsultasi IPO.

Dalam siaran pers resmi, Sabtu (5/7/2025), OJK menyebut bahwa penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya merupakan tindakan yang tidak sah serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“OJK menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana,” tulis OJK.

OJK mengingatkan bahwa seluruh kegiatan pengawasan terhadap pelaku pasar modal mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Dalam kerangka regulasi ini, OJK memiliki kewenangan mengawasi pihak dan produk di pasar modal guna menjaga keteraturan, transparansi, serta melindungi konsumen dan masyarakat.

Baca Juga: Kasus Tagihan Rp1,8 Miliar Bikin Geger! OJK Minta Ajaib Sekuritas Temui Nasabah

Sehubungan dengan insiden tersebut, OJK mengimbau masyarakat, calon emiten, dan pelaku usaha untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh penawaran jasa dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK. Informasi resmi mengenai lembaga maupun profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin dapat diakses melalui situs www.ojk.go.id.

Apabila masyarakat menemukan informasi mencurigakan atau penawaran yang terindikasi ilegal, OJK mendorong agar segera dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi OJK atau kepada aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, OJK juga menegaskan bahwa proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, maupun pengesahan aksi korporasi tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta pungutan di sektor jasa keuangan.

“OJK akan mengambil langkah hukum yang tegas demi menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan,” tutup pernyataan tersebut.

Artikel ini telah terbit di WartaEkonomi.co.id

Komentar terkini

Pengungkapan Risiko: Perdagangan instrumen finansial dan/atau mata uang kripto membawa risiko tinggi, termasuk risiko kehilangan sebagian atau seluruh nilai investasi Anda, dan mungkin tidak sesuai untuk sebagian investor. Harga mata uang kripto amat volatil dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal seperti peristiwa finansial, regulasi, atau politik. Trading dengan margin meningkatkan risiko finansial.
Sebelum memutuskan untuk memperdagangkan instrumen finansial atau mata uang kripto, Anda harus sepenuhnya memahami risiko dan biaya terkait perdagangan di pasar finansial, mempertimbangkan tujuan investasi, tingkat pengalaman, dan selera risiko Anda dengan cermat, serta mencari saran profesional apabila dibutuhkan.
Fusion Media mengingatkan Anda bahwa data di dalam situs web ini tidak selalu real-time atau akurat. Data dan harga di situs web ini. Data dan harga yang ditampilkan di situs web ini belum tentu disediakan oleh pasar atau bursa, namun mungkin disediakan oleh pelaku pasar sehingga harga mungkin tidak akurat dan mungkin berbeda dengan harga aktual pasar. Dengan kata lain, harga bersifat indikatif dan tidak sesuai untuk tujuan trading. Fusion Media dan penyedia data mana pun yang dimuat dalam situs web ini tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kehilangan apa pun yang diakibatkan oleh trading Anda atau karena Anda mengandalkan informasi yang dimuat dalam situs web ini.
Anda dilarang untuk menggunakan, menyimpan, memperbanyak, menampilkan, mengubah, meneruskan, atau menyebarkan data yang dimuat dalam situs web ini tanpa izin eksplisit tertulis sebelumnya dari Fusion Media dan/atau penyedia data. Semua hak kekayaan intelektual dipegang oleh penyedia dan/atau bursa yang menyediakan data yang dimuat dalam situs web ini.
Fusion Media mungkin mendapatkan imbalan dari pengiklan yang ditampilkan di situs web ini berdasarkan interaksi Anda dengan iklan atau pengiklan.
Versi bahasa Inggris dari perjanjian ini adalah versi utama, yang akan berlaku setiap kali ada perbedaan antara versi bahasa Inggris dan versi bahasa Indonesia.
© 2007-2025 - Fusion Media Limited. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.