Mata Uang Asia dan Dolar Stabil Jelang Rilis CPI AS; PDB Q2 China Lampaui Perkiraan
Warta Ekonomi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan atas kegiatan operasional PT Investindo Public Optima, termasuk penggunaan logo OJK dalam berbagai materi promosi maupun komunikasi perusahaan tersebut yang menawarkan jasa konsultasi IPO.
Dalam siaran pers resmi, Sabtu (5/7/2025), OJK menyebut bahwa penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya merupakan tindakan yang tidak sah serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana,” tulis OJK.
OJK mengingatkan bahwa seluruh kegiatan pengawasan terhadap pelaku pasar modal mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Dalam kerangka regulasi ini, OJK memiliki kewenangan mengawasi pihak dan produk di pasar modal guna menjaga keteraturan, transparansi, serta melindungi konsumen dan masyarakat.
Baca Juga: Kasus Tagihan Rp1,8 Miliar Bikin Geger! OJK Minta Ajaib Sekuritas Temui Nasabah
Sehubungan dengan insiden tersebut, OJK mengimbau masyarakat, calon emiten, dan pelaku usaha untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh penawaran jasa dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK. Informasi resmi mengenai lembaga maupun profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin dapat diakses melalui situs www.ojk.go.id.
Apabila masyarakat menemukan informasi mencurigakan atau penawaran yang terindikasi ilegal, OJK mendorong agar segera dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi OJK atau kepada aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, OJK juga menegaskan bahwa proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, maupun pengesahan aksi korporasi tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta pungutan di sektor jasa keuangan.
“OJK akan mengambil langkah hukum yang tegas demi menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan,” tutup pernyataan tersebut.