OJK Perketat Aturan Unit Link, Begini Respon Asosiasi Asuransi

Diterbitkan 01/04/2022, 23/26
© Reuters.  OJK Perketat Aturan Unit Link, Begini Respon Asosiasi Asuransi

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menghaturkan terima kasih kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan telah terbitnya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI).

AAJI mengapresiasi terbitnya regulasi baru ini, yang merupakan penyempurnaan dari aturan lama yang telah berusia 15 tahun. Sejalan dengan regulasi tersebut, AAJI dan segenap Anggotanya berkomitmen untuk mengedepankan upaya perlindungan konsumen dan edukasi mekanisme penyelesaian sengketa.  

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolonmenjelaskan bahwa AAJI memandang SEOJK PAYDI sebagai upaya Regulator dalam memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai manfaat produk asuransi jiwa Unit Link. Baca Juga: Respon Sengkarut Asuransi Unit Link, OJK Akhirnya Keluarkan Aturan Baru

“Produk asuransi jiwa Unit Link di Indonesia sudah ada kira-kira sejak tahun 1998 yang artinya sudah lebih dari 20 tahun. Demikian juga dengan regulasi yang mengatur produk asuransi jiwa Unit Link sudah ada sejak lama. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, SEOJK ini hadir menyempurnakan regulasi sebelumnya untuk semakin melindungi Nasabah, melalui praktik pemasaran produk asuransi dan pengelolaan aset yang lebih efektif dan transparan. Sehingga, masyarakat bisa memiliki tingkat ekspektasi yang tepat, dan merasakan manfaat nyata dari produk ini. Harapannya dengan aturan baru ini, industri asuransi jiwa akan semakin bertumbuh dan dapat memberikan jawaban / solusi yang tepat atas kebutuhan proteksi dan perencanaan keuangan masyarakat Indonesia.” kata Budi di Jakarta, Baru-baru ini.

Lebih lanjut, AAJI juga menekankan upaya edukasi masyarakat terkait dengan tata cara penyelesaian sengketajika terjadi perselisihan sesuai dengan ketentuan yang tertulis di polis. AAJI menyarankan para Pihak untuk selalu mengedepankan upaya bermusyawarah dan menemukan solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan polis setiap nasabah, sebagai upaya internal dispute resolution dalam mengatasi perselisihan terkait produk asuransi jiwa.

"Namun, apabila masih terdapat pihak yang belum puas dengan solusi yang ditawarkan, maka AAJI mendukung upaya penyelesaian keluhan ini melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai salah satu opsi yang dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa," pungkasnya.

Budimenambahkan, AAJI mendukung perusahaan-perusahaan anggota dan mengimbau masyarakat  untuk mengupayakan tercapainya penyelesaian keluhan Unit Link melalui LAPS SJK, sebagai lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang independen dan obyektif.Penyelesaian melalui LAPS SJK ini merupakan suatu cara yang tepat dan sesuai dengan Peraturan OJK, serta dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak. 

“Negara kita adalah negara hukum, sehingga segala permasalahan yang belum menemukan jalan keluarnya, sebaiknya diselesaikan secara hukum. Harapannya, agar terbentuk industri keuangan yang teratur dan iklim berusaha yang kondusif serta dengan sendirinya akan meningkatkan nilai ease of doing business Indonesia,” ungkap Budi. 

Selain itu, jalur terakhir yang dapat ditempuh oleh nasabah sesuai dengan hukum yang berlaku adalah membawanya ke dalam ruang lingkup hukum perdata yang merupakan kewenangan Pengadilan untuk mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. 

Meskipun demikian, AAJI berharap bahwa regulasi SEOJK PAYDI dapat mengurangi potensi terjadi perselisihan produk asuransi jiwa Unit Link. “AAJI melihat bahwa SEOJK PAYDI akan mendorong perkembangan industri asuransi jiwa, khususnya produk asuransi jiwa Unit Link. Hanya saja apabila perselisihan tetap terjadi maka AAJI mendorong nasabah untuk mendahulukan internal dispute resolution sebagai langkah awal,” tutup Budi. 

Komentar terkini

Pengungkapan Risiko: Perdagangan instrumen finansial dan/atau mata uang kripto membawa risiko tinggi, termasuk risiko kehilangan sebagian atau seluruh nilai investasi Anda, dan mungkin tidak sesuai untuk sebagian investor. Harga mata uang kripto amat volatil dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal seperti peristiwa finansial, regulasi, atau politik. Trading dengan margin meningkatkan risiko finansial.
Sebelum memutuskan untuk memperdagangkan instrumen finansial atau mata uang kripto, Anda harus sepenuhnya memahami risiko dan biaya terkait perdagangan di pasar finansial, mempertimbangkan tujuan investasi, tingkat pengalaman, dan selera risiko Anda dengan cermat, serta mencari saran profesional apabila dibutuhkan.
Fusion Media mengingatkan Anda bahwa data di dalam situs web ini tidak selalu real-time atau akurat. Data dan harga di situs web ini. Data dan harga yang ditampilkan di situs web ini belum tentu disediakan oleh pasar atau bursa, namun mungkin disediakan oleh pelaku pasar sehingga harga mungkin tidak akurat dan mungkin berbeda dengan harga aktual pasar. Dengan kata lain, harga bersifat indikatif dan tidak sesuai untuk tujuan trading. Fusion Media dan penyedia data mana pun yang dimuat dalam situs web ini tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kehilangan apa pun yang diakibatkan oleh trading Anda atau karena Anda mengandalkan informasi yang dimuat dalam situs web ini.
Anda dilarang untuk menggunakan, menyimpan, memperbanyak, menampilkan, mengubah, meneruskan, atau menyebarkan data yang dimuat dalam situs web ini tanpa izin eksplisit tertulis sebelumnya dari Fusion Media dan/atau penyedia data. Semua hak kekayaan intelektual dipegang oleh penyedia dan/atau bursa yang menyediakan data yang dimuat dalam situs web ini.
Fusion Media mungkin mendapatkan imbalan dari pengiklan yang ditampilkan di situs web ini berdasarkan interaksi Anda dengan iklan atau pengiklan.
Versi bahasa Inggris dari perjanjian ini adalah versi utama, yang akan berlaku setiap kali ada perbedaan antara versi bahasa Inggris dan versi bahasa Indonesia.
© 2007-2025 - Fusion Media Limited. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.