IDXChannel - Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 membayarkan klaim senilai Rp241,5 miliar kepada pemegang polis. Jumlah yang dibayarkan tercatat hingga akhir Juli 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, ada 79.743 polis asuransi perorangan yang menerima pembayaran klaim tersebut.
"Terkait dengan pembayaran klaim kepada pemegang polis, sampai dengan akhir bulan Juli 2024 AJBB telah membayarkan klaim sebesar Rp241,5 miliar untuk 79.743 polis asuransi perorangan,” kata Ogi saat konferensi pers dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang dijawab secara tertulis, Selasa (6/8/2024).
Ogi menambahkan proses penyehatan keuangan AJB Bumiputera 1912 masih berjalan, setelah per 1 Juli 2024 lalu OJK memberikan pernyataan tidak keberatan atas perubahan atau revisi rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan.
"Proses penyehatan AJBB saat ini masih berjalan. Sebelumnya, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas perubahan RPK AJBB pada tanggal 1 Juli 2024," katanya.
AJB Bumiputera memang menginisiatif pembentukan gugus tugas. Satuan kerja ini untuk menjalankan revisi RPK perusahaan. Terkait hal ini, Ogi memastikan pihaknya terus memonitoring pelaksanaan perubahan RPK.
Adapun, dari hasil pertemuan OJK dengan manajemen AJB Bumiputera pada 2 Agustus 2024, dapat diketahui bahwa perusahaan sudah mulai merevisi rencana penyehatan keuangan.
"OJK saat ini masih melakukan monitoring pelaksanaan perubahan RPK berdasarkan laporan berkala dan pertemuan dengan manajemen. Dari hasil pertemuan OJK dengan manajemen tanggal 2 Agustus 2024, dapat diketahui bahwa AJBB saat ini telah melaksanakan perubahan RPK," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)
Artikel ini telah terbit di IDXChannel
