Breaking News
Investing Pro 0
💎 Akses Tools Pasar yang Dipercaya Ribuan Investor Mulai

PKS Tetiba Sentil Risma: Sudah Jadi Menteri, Nyatanya Bu Mensos Lebih Enjoy...

Diterbitkan 18/05/2021 10:55 Diperbarui 18/05/2021 11:00
Tersimpan. Lihat Item Tersimpan.
Artikel ini telah tersimpan di Item Tersimpan anda
 
© Warta Ekonomi. PKS Tetiba Sentil Risma: Sudah Jadi Menteri, Nyatanya Bu Mensos Lebih Enjoy...

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf melayangkan kritik tajam kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini selaku perwakilan panitia kerja (panja) pemerintah dalam pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.

Ia menyoroti keputusan menghapus nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) pemerintah yang dinilai kontraproduktif dengan tujuan untuk memperkuat lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

"Berdasarkan fakta bahwa Indonesia adalah wilayah dengan rawan bencana, maka kami berkepentingan untuk melakukan usaha mitigasi bencana melalui penguatan lembaga BNPB. Mirisnya, alih-alih memperkuat lembaga BNPB eksisting, sikap pemerintah sebaliknya bertolak belakang dengan DPR. Salah satu contohnya, yakni dengan menghilangkan nomenklatur BNPB dalam DIM mereka," kata Bukhori usai Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Sosial, Senin 17 Mei 2021.

Baca Juga: Yaaah! Bu Risma Kasih Kabar Tak Enak: Tutup Pintu Buat Bansos Covid-19 Gara-Gara...

Selain itu, Anggota Baleg ini mempertanyakan logika hukum pemerintah yang melimpahkan pengaturan kelembagaan BNPB melalui Peraturan Presiden (Perpres). Menurutnya, keputusan tersebut akan melemahkan kedudukan BNPB di mata hukum.

"Dalam hirarki peraturan perundangan yang termaktub dalam Pasal 7 Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2011 diterangkan, kekuatan hukum UU lebih kuat ketimbang Perpres. Lalu, jika landasan pembentukan BNPB hanya diatur melalui Perpres, dimana kekuatan hukumnya lebih lemah ketimbang UU, lantas dimana logika penguatan kelembagaannya? logika hukum pemerintah terlihat paradoks dalam konteks ini," ujarnya.

Ketua DPP PKS ini pun menolak DIM versi pemerintah yang menyerahkan landasan hukum pembentukan badan penanggulangan bencana diatur dalam Perpres. Kendati begitu, ia menganggap penggunaan Perpres masih bisa diterima sepanjang hal yang diatur menyangkut aspek teknis.

"Kami tidak bisa menerima argumen pemerintah membentuk BNPB dengan landasan Perpres, kendati dengan dalih untuk memperkuat," ujarnya.

Bukhori meminta Risma kembali menghadap Presiden dalam rangka konsultasi sekaligus menyampaikan sikap DPR yang konsisten mempertahankan BNPB yang desainnya diatur melalui undang-undang.

Masih dalam kesempatan yang sama, Bukhori juga menyentil sejumlah perilaku Risma yang seakan mengambil tupoksi pemerintah daerah hingga urusan pola manajemen internal kementerian yang bermasalah. Dia mencermati masih ada setumpuk persoalan yang harus diselesaikan di internal kementerian sosial, misalnya terkait manajemen balai sosial hingga temuan 21 juta data ganda penerima bansos yang belum dilaporkan ke Komisi VIII DPR.

"Sangat disayangkan kedudukan Bu Risma sebagai menteri, tetapi secara perilaku seolah masih menjabat wali kota. Sejumlah tupoksi menteri yang beririsan dengan pemerintah daerah semestinya bisa disikapi secara proporsional. Tapi nyatanya, Bu Mensos lebih enjoy dengan tupoksi pemda," ujarnya.

PKS Tetiba Sentil Risma: Sudah Jadi Menteri, Nyatanya Bu Mensos Lebih Enjoy...
 

Artikel Terkait

Tambahkan Komentar

Panduan Komentar

Kami mendorong Anda untuk menggunakan fitur komentar guna berinteraksi dengan pengguna lain, berbagi perspektif, dan saling bertanya antara penulis dan yang lainnya. Namun demikian, mohon perhatikan beberapa kriteria berikut demi menjaga interaksi berkualitas tinggi yang kita hargai dan harapkan: 

  • Perkaya percakapan
  • Jaga fokus dan hindari keluar jalur. Publikasikanlah hanya materi yang relevan dengan topik yang dibicarakan.
  • Hargai orang lain. Setiap opini, bahkan opini negatif sekali pun, dapat disampaikan secara positif dan diplomatis.
  • Gunakan gaya penulisan baku. Gunakan tanda baca dan huruf besar/kecil dengan sesuai.
  • CATATAN: Tautan dan pesan spam dan/atau bersifat promosi dalam komentar akan dihapus.
  • Hindari melontarkan kata-kata kasar, fitnah, atau serangan pribadi terhadap penulis atau pengguna lain.
  • Komentar harus dalam Bahasa Indonesia.

Pelaku spam atau pelanggaran akan dikeluarkan dari situs dan dilarang melakukan registrasi kembali atas kebijaksanaan Investing.com sendiri.

Tulis pendapat Anda di sini
 
Anda yakin ingin menghapus grafik ini?
 
Kirim
Kirim juga ke :
 
Ganti grafik terlampir dengan grafik baru?
1000
Saat ini Anda tidak dapat menuliskan komentar karena laporan negatif dari pengguna. Status Anda akan ditinjau oleh moderator.
Harap tunggu sesaat sebelum Anda berikan komentar lagi.
Terima kasih atas komentar Anda. Harap diperhatikan bahwa seluruh komentar akan berstatus tunggu hingga mendapatkan persetujuan dari moderator. Karenanya, akan ada jeda waktu sebelum komentar tersebut ditampilkan di situs web kami.
 
Anda yakin ingin menghapus grafik ini?
 
Kirim
 
Ganti grafik terlampir dengan grafik baru?
1000
Saat ini Anda tidak dapat menuliskan komentar karena laporan negatif dari pengguna. Status Anda akan ditinjau oleh moderator.
Harap tunggu sesaat sebelum Anda berikan komentar lagi.
Tambahkan Grafik untuk Berkomentar
Konfirmasi Blokir

Anda yakin ingin memblokir %USER_NAME%?

Jika ya, Anda dan %USER_NAME% tidak akan dapat melihat posting satu sama lain di Investing.com.

%USER_NAME% berhasil dimasukkan ke Daftar Blokir Anda

Karena Anda baru saja membatalkan blokir pengguna ini, Anda harus menunggu 48 jam sebelum kembali memblokir.

Laporkan komentar ini

Menurut saya, komentar ini:

Komentar diberi tanda bendera

Terima Kasih!

Laporan Anda telah terkirim untuk ditinjau oleh moderator kami
Daftar dengan Google
atau
Daftar dengan Email