Breaking News
Investing Pro 0
Baru! 💥 Dapatkan ProPicks untuk tahu strategi yang mengungguli S&P 500 hingga 829%+ Ambil diskon HINGGA 60%

OJK Pandang Perlu Statuter Bagi Emiten Sitaan Kejagung

Diterbitkan 31/01/2023 14:15 Diperbarui 31/01/2023 14:45
Tersimpan. Lihat Item Tersimpan.
Artikel ini telah tersimpan di Item Tersimpan anda
 
© Reuters. OJK Pandang Perlu Statuter Bagi Emiten Sitaan Kejagung
 
MYRX
0,00%
Tambahkan/Hapus dari Watchlist
Tambahkan ke Watchlist
Tambahkan Posisi

Posisi berhasil ditambahkan ke:

Beri nama portofolio kepemilikan Anda
 
HOME
0,00%
Tambahkan/Hapus dari Watchlist
Tambahkan ke Watchlist
Tambahkan Posisi

Posisi berhasil ditambahkan ke:

Beri nama portofolio kepemilikan Anda
 
RIMO
0,00%
Tambahkan/Hapus dari Watchlist
Tambahkan ke Watchlist
Tambahkan Posisi

Posisi berhasil ditambahkan ke:

Beri nama portofolio kepemilikan Anda
 
TRAM
0,00%
Tambahkan/Hapus dari Watchlist
Tambahkan ke Watchlist
Tambahkan Posisi

Posisi berhasil ditambahkan ke:

Beri nama portofolio kepemilikan Anda
 
SIMA
0,00%
Tambahkan/Hapus dari Watchlist
Tambahkan ke Watchlist
Tambahkan Posisi

Posisi berhasil ditambahkan ke:

Beri nama portofolio kepemilikan Anda
 
MABA
0,00%
Tambahkan/Hapus dari Watchlist
Tambahkan ke Watchlist
Tambahkan Posisi

Posisi berhasil ditambahkan ke:

Beri nama portofolio kepemilikan Anda
 

 

Pasardana.id-  Kejaksaan Agung (Kejagung) dipandang perlu untuk menunjuk statuter bagi emiten-emiten yang mayoritas sahamnya telah disita karena terkait kasus korupsi Asuransi Jiwasraya dan Asabri.

Hal itu dipandang penting untuk memastikan terdapat pengendali dan perlindungan investor publik.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK,  Djustini Septiana bahwa status pengendali emiten yang telah disita Kejagung menjadi lumpuh karena pengendali sebenarnya  telah di Penjara dan pada sisi lain Kejagung  menyita saham emiten tersebut.

“ Dari sisi emiten  jadinya memang belum tahu siapa  yang mengendalikan perusahaan, sementara seharusnya ada statuter,” kata dia kepada media, Selasa(31/1/2023).

Ia mengingatkan, saham saham yang telah disita tersebut hanya atas nama Kejagung, tapi masih atas nama pemilik lamanya.

“Pemilik saham yang disita itu  hanya kehilangan hak pengendalian sementara, dalam artian pemilik sebelumnya sudah tidak punya hak lagi atas saham itu sebagai pengendali, karena pada posisi tertentu saham itu pasti ada yang memiliki dan masih belum balik nama jadi semacam status quo,” papar dia.

Status Kepemilikan  saham itu, kata dia, akan lebih jelas jika telah terdapat putusan tetap  dari Pengadilan.

“ Nah masalah negara nantinya akan menjual atau menahan akan menjadi pemilik itu nanti diluar jangkauan kami,” ujar dia.

Untuk diketahui Kejagung tercatat sebagai pemegang saham mayoritas pada MYRX, TRAM, RIMO, ANDI, HDIT, HOME, JSKY, MABA, NUSA, SATU dan SIMA

OJK Pandang Perlu Statuter Bagi Emiten Sitaan Kejagung
 

Artikel Terkait

Tambahkan Komentar

Panduan Komentar

Kami mendorong Anda untuk menggunakan fitur komentar guna berinteraksi dengan pengguna lain, berbagi perspektif, dan saling bertanya antara penulis dan yang lainnya. Namun demikian, mohon perhatikan beberapa kriteria berikut demi menjaga interaksi berkualitas tinggi yang kita hargai dan harapkan: 

  • Perkaya percakapan
  • Jaga fokus dan hindari keluar jalur. Publikasikanlah hanya materi yang relevan dengan topik yang dibicarakan.
  • Hargai orang lain. Setiap opini, bahkan opini negatif sekali pun, dapat disampaikan secara positif dan diplomatis.
  • Gunakan gaya penulisan baku. Gunakan tanda baca dan huruf besar/kecil dengan sesuai.
  • CATATAN: Tautan dan pesan spam dan/atau bersifat promosi dalam komentar akan dihapus.
  • Hindari melontarkan kata-kata kasar, fitnah, atau serangan pribadi terhadap penulis atau pengguna lain.
  • Komentar harus dalam Bahasa Indonesia.

Pelaku spam atau pelanggaran akan dikeluarkan dari situs dan dilarang melakukan registrasi kembali atas kebijaksanaan Investing.com sendiri.

Tulis pendapat Anda di sini
 
Anda yakin ingin menghapus grafik ini?
 
Kirim
Kirim juga ke :
 
Ganti grafik terlampir dengan grafik baru?
1000
Saat ini Anda tidak dapat menuliskan komentar karena laporan negatif dari pengguna. Status Anda akan ditinjau oleh moderator.
Harap tunggu sesaat sebelum Anda berikan komentar lagi.
Terima kasih atas komentar Anda. Harap diperhatikan bahwa seluruh komentar akan berstatus tunggu hingga mendapatkan persetujuan dari moderator. Karenanya, akan ada jeda waktu sebelum komentar tersebut ditampilkan di situs web kami.
 
Anda yakin ingin menghapus grafik ini?
 
Kirim
 
Ganti grafik terlampir dengan grafik baru?
1000
Saat ini Anda tidak dapat menuliskan komentar karena laporan negatif dari pengguna. Status Anda akan ditinjau oleh moderator.
Harap tunggu sesaat sebelum Anda berikan komentar lagi.
Tambahkan Grafik untuk Berkomentar
Konfirmasi Blokir

Anda yakin ingin memblokir %USER_NAME%?

Jika ya, Anda dan %USER_NAME% tidak akan dapat melihat posting satu sama lain di Investing.com.

%USER_NAME% berhasil dimasukkan ke Daftar Blokir Anda

Karena Anda baru saja membatalkan blokir pengguna ini, Anda harus menunggu 48 jam sebelum kembali memblokir.

Laporkan komentar ini

Menurut saya, komentar ini:

Komentar diberi tanda bendera

Terima Kasih!

Laporan Anda telah terkirim untuk ditinjau oleh moderator kami
Daftar dengan Google
atau
Daftar dengan Email