🌎 Gabung dengan 150ribu+ investor dari 35+ negara yang mengakses pilihan saham menurut AI dengan hasil melampaui pasarAkses Sekarang

Lagi-Lagi Pernyataan Mahfud MD Bikin Kaget, Sekarang Soal Tewasnya Anak Buah Rizieq: Mana!

Diterbitkan 09/03/2021, 15/15
© Warta Ekonomi. Lagi-Lagi Pernyataan Mahfud MD Bikin Kaget, Sekarang Soal Tewasnya Anak Buah Rizieq: Mana!
JKII
-
DJMc1
-

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD merespons tegas tuduhan dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait tewasnya enam pengawal Habib Rizieq Shihab, yakni laskar FPI dengan menyebut tindakan tersebut memrupakan pelanggaran HAM berat.

Menurut dia, jika hal tersebut merupakan pelanggaran HAM, maka harus didukung dengan bukti kuat dan bukan hanya berdasarkan keyakinan. Baca Juga: Setelah Bertemu Mahfud MD, Demokrat Seperti di Atas Angin: Tone-nya Sangat-sangat Positif

“Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya itu? Mana sampaikan sekarang atau kalau tidak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden buktinya, bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C,” tegasnya dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (9/3/2021).

Hal tersebut ia sampaikan usai mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu dengan 7 orang perwakilan TP3 antara lain Amien Rais, Abdullah Hemahahua dan Marwan Batubara. Baca Juga: Pernyataan Mahfud MD Kena Semprit Demokrat: Penjelasan Profesor Terlalu Berputar-putar

“Pak Marwan Batubara tadi mengatakan mereka yakin 6 orang ini adalah Warga Negara Indonesia, oke kita juga; yakin mereka adalah orang-orang yang beriman, kita juga yakin, dan Pak Marwan Batubara yakin telah terjadi pelanggaran HAM berat,” ungkap Mahfud.

Namun, menurut Mahfud, keyakinan TP3 tersebut berbeda dengan kesimpulan Komnas HAM. “Temuan Komnas HAM mengungkapkan apa yang terjadi di tol cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa,” tambah Mahfud.

Menurut dia, Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan Undang-Undang.

“Apa? pelanggaran HAM berat itu 3 syaratnya, satu dilakukan secara terstruktur yaitu dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang, targetnya harus membunuh 6 orang yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya begini, kalau terjadi ini larinya ke sini, itu terstruktur,” ucapnya.

Kemudian, kedua adalah dilakukan dengan sistematis dengan tahap-tahap yang jelas.Â

“Lalu masih menimbulkan korban yang meluas. Kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa, kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000,” tambah Mahfud.

Ia mengungkapkan TP3 juga sudah bertemu dengan Komnas HAM namun tidak menunjukkan bukti-bukti pelanggaran berat.

“Sejak peristiwa ini meletus masyarakat sudah mulai muncul agar dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, ada yang minta pemerintah membentuk, ada yang tidak percaya pemerintah maka Presiden mengumumkan sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang silahkan Komnas HAM bekerja sebebas-bebasnya,” ungkap Mahfud.

Karena itu, Presiden Jokowi pun sama sekali tidak ikut campur dalam investigasi Komnas HAM.

“Kami hanya menyatakan kalau pemerintah yang membentuk (TGPF) lagi-lagi dituding dikooptasi, timnya orang pemerintah timnya diatur oleh orang istana, timnya orang dekatnya si A atau si B, oleh sebab itu silakan Komnas HAM menyelidiki, mau membentuk TGPF di bawah bendera Komnas HAM silahkan, kami lakukan, nah itu yang kami jawab tadi,” tegasnya.

Diketahui, Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang askar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.Â

Komentar terkini

Pengungkapan Risiko: Perdagangan instrumen finansial dan/atau mata uang kripto membawa risiko tinggi, termasuk risiko kehilangan sebagian atau seluruh nilai investasi Anda, dan mungkin tidak sesuai untuk sebagian investor. Harga mata uang kripto amat volatil dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal seperti peristiwa finansial, regulasi, atau politik. Trading dengan margin meningkatkan risiko finansial.
Sebelum memutuskan untuk memperdagangkan instrumen finansial atau mata uang kripto, Anda harus sepenuhnya memahami risiko dan biaya terkait perdagangan di pasar finansial, mempertimbangkan tujuan investasi, tingkat pengalaman, dan selera risiko Anda dengan cermat, serta mencari saran profesional apabila dibutuhkan.
Fusion Media mengingatkan Anda bahwa data di dalam situs web ini tidak selalu real-time atau akurat. Data dan harga di situs web ini. Data dan harga yang ditampilkan di situs web ini belum tentu disediakan oleh pasar atau bursa, namun mungkin disediakan oleh pelaku pasar sehingga harga mungkin tidak akurat dan mungkin berbeda dengan harga aktual pasar. Dengan kata lain, harga bersifat indikatif dan tidak sesuai untuk tujuan trading. Fusion Media dan penyedia data mana pun yang dimuat dalam situs web ini tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kehilangan apa pun yang diakibatkan oleh trading Anda atau karena Anda mengandalkan informasi yang dimuat dalam situs web ini.
Anda dilarang untuk menggunakan, menyimpan, memperbanyak, menampilkan, mengubah, meneruskan, atau menyebarkan data yang dimuat dalam situs web ini tanpa izin eksplisit tertulis sebelumnya dari Fusion Media dan/atau penyedia data. Semua hak kekayaan intelektual dipegang oleh penyedia dan/atau bursa yang menyediakan data yang dimuat dalam situs web ini.
Fusion Media mungkin mendapatkan imbalan dari pengiklan yang ditampilkan di situs web ini berdasarkan interaksi Anda dengan iklan atau pengiklan.
Versi bahasa Inggris dari perjanjian ini adalah versi utama, yang akan berlaku setiap kali ada perbedaan antara versi bahasa Inggris dan versi bahasa Indonesia.
© 2007-2024 - Fusion Media Limited. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.