
Silakan coba pencarian lain
PT Dana Kini Indonesia atau Danakini secara resmi mendapatkan izin usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Uang berbasis teknologi informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan dengan nomor KEP-46/D.05/2020.
Berdiri pada 2017, Danakini yang dapat diakses melalui website www.danakini.co.id, salah satu anak usaha Kawan Lama Group yang bergerak di bidang layanan finansial berbasis teknologi Informasi (fintech lending).
Danakini mempertemukan pemilik dan peminjam dana di tiga sektor utama, yakni pembiayaan konsumen (perlengkapan rumah dan gaya hidup), pembiayaan industri mikro, dan pinjaman tunai karyawan.
Baca Juga: Bappebti Kembali Blokir 114 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal
"Hal ini dimungkinkan dengan penerapan teknologi seperti Artificial Intelligence, Machine Learning, dan Robotic," kata Gregory S Widjaja, CEO Danakini dalam siaran pers, Selasa (15/12/2020).
Danakini telah menyalurkan pinjaman ke sekitar 85 ribu peminjam dengan total akumulasi pinjaman berkisar Rp670 miliar. Danakini juga telah mendapatkan sertifikat ISO 27001 2013 dalam sistem manajemen keamanan informasi.
"Kami berharap layanan finansial Danakini bisa mendukung peningkatan potensi ekonomi di Indonesia, melalui akses pembiayaan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, serta akses permodalan untuk membantu perkembangan usaha," tutup Gregory.
Penulis: ***
Editor: Rosmayanti
Foto: Basri Marzuki
Anda yakin ingin memblokir %USER_NAME%?
Jika ya, Anda dan %USER_NAME% tidak akan dapat melihat posting satu sama lain di Investing.com.
%USER_NAME% berhasil dimasukkan ke Daftar Blokir Anda
Karena Anda baru saja membatalkan blokir pengguna ini, Anda harus menunggu 48 jam sebelum kembali memblokir.
Menurut saya, komentar ini:
Terima Kasih!
Laporan Anda telah terkirim untuk ditinjau oleh moderator kami
Tambahkan Komentar
Kami mendorong Anda untuk menggunakan fitur komentar guna berinteraksi dengan pengguna lain, berbagi perspektif, dan saling bertanya antara penulis dan yang lainnya. Namun demikian, mohon perhatikan beberapa kriteria berikut demi menjaga interaksi berkualitas tinggi yang kita hargai dan harapkan:
Pelaku spam atau pelanggaran akan dikeluarkan dari situs dan dilarang melakukan registrasi kembali atas kebijaksanaan Investing.com sendiri.