
Silakan coba pencarian lain
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengawal program BBM satu harga.
"Ada dua hal yang saya minta dari pelantikan ini, pertama membuat biaya transmisi distribusi gas bisa 'reasonabel', atau lebih efisien. Kedua adalah mengawal program BBM satu harga," kata Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Ia menginginkan ketika biaya produksi minyak dan gas bumi (migas) tinggi maka hasil produksi juga turut tinggi. Jonan juga menyampaikan 'cost recovery' harus lebih efisien.
"Yang kedua adalah saya tidak mau mendengar proses perizinan lama di SKK Migas, semuanya harus cepat dan efisien, jangan sampai tertinggal," kata Jonan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melantik pejabat di lingkungan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, melantik pejabat BPH Migas sebanyak sembilan orang dan pejabat SKK Migas sebanyak lima orang.
Beberapa pejabat BPH Migas yang dilantik antara lain M Fanshurullah sebagai anggota Komite BPH Migas merangkap sebagai Ketua Anggota Komite BPH Migas, Henry Ahmad yang sebelumnya menjabat Direktur Bahan Bakar Minyak pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menjadi Anggota Komite BPH Migas.
Beberapa Anggota Komite BPH Migas lainnya yang dilantik adalah Ahmad Rizal, Sumihar Panjaitan, Hari Pratoyo, M. Ibnu Fajar, Jugi Prajogjo, Saryono Hadiwidjojo, dan Marwansyah Lobo Balia.
Selain itu, beberapa pejabat di SKK Migas yang baru dilantik antara lain Sukandar yang menjadi Wakil Kepala SKK Migas, Arief Setiawan Handoko sebagai Sekretarus SKK Migas, Jaffee Arizon Suardin sebagai Deputi Perencanaan SKK Migas, Fatar Yani Abdurrahman sebagai Deputi Operasi SKK Migas, dan M. Atok Urrahman sebagai Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas.
Penulis: ***
Editor: Vicky Fadil
Foto: Tri Yari Kurniawan
Anda yakin ingin memblokir %USER_NAME%?
Jika ya, Anda dan %USER_NAME% tidak akan dapat melihat posting satu sama lain di Investing.com.
%USER_NAME% berhasil dimasukkan ke Daftar Blokir Anda
Karena Anda baru saja membatalkan blokir pengguna ini, Anda harus menunggu 48 jam sebelum kembali memblokir.
Menurut saya, komentar ini:
Terima Kasih!
Laporan Anda telah terkirim untuk ditinjau oleh moderator kami
Tambahkan Komentar
Kami mendorong Anda untuk menggunakan fitur komentar guna berinteraksi dengan pengguna lain, berbagi perspektif, dan saling bertanya antara penulis dan yang lainnya. Namun demikian, mohon perhatikan beberapa kriteria berikut demi menjaga interaksi berkualitas tinggi yang kita hargai dan harapkan:
Pelaku spam atau pelanggaran akan dikeluarkan dari situs dan dilarang melakukan registrasi kembali atas kebijaksanaan Investing.com sendiri.