🌎 Gabung dengan 150ribu+ investor dari 35+ negara yang mengakses pilihan saham menurut AI dengan hasil melampaui pasarAkses Sekarang

Menteri ESDM Bersama Kemendagri Sepakat Tidak Mau Lagi Bangun Pabrik Nikel

Diterbitkan 14/08/2024, 09/05
Menteri ESDM Bersama Kemendagri Sepakat Tidak Mau Lagi Bangun Pabrik Nikel
NICKEL
-

Pasardana.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin)sepakat untuk tidak lagi mengizinkan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel yang menghasilkan Nikel Pig Iron (NPI) dengan jenis Rotary Kiln-Electric Furnace (RKEF).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (BPN), Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (13/8).

"Saya sama Pak Agus (Menteri Perindustrian) sudah sepakat bahwa produk-produk yang terbanyak produksinya dan nilai jualnya sudah sangat ketat persaingannya, kita nggak mau lagi bikin (smelter nikel RKEF), nggak ada izin lagi," tegas Arifin.

Dirinya menambahkan, meskipun aturannya belum ada namun kesepakatan itu sudah dibuat bersama dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. 

Adapun alasan moratorium smelter nikel RKEF tersebut dilakukan lantaran smelter nikel jenis RKEF sudah banyak dibangun di Indonesia, karena itu nilai jualnya menjadi ketat.

Kedepannya, moratorium itu akan tertuang dalam sebuah aturan. Namun saat ini, ketentuan tersebut masih berupa surat kesepakatan antara dirinya dengan Menteri Perindustrian.

"(Indonesia) harus punya industri smelter yang kasih nilai tambah yang lebih tinggi, karena (kalau tidak bangun smelter yang lebih baik) rugi dong kita," imbuh dia lagi.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mencatat, bahwa cadangan nikel Indonesia kian menipis dan bisa habis dalam kurun waktu 6-11 tahun lagi. Menciutnya cadangan nikel di Indonesia sejatinya imbas dari banyaknya pembangunan smelter.

Komentar terkini

Pengungkapan Risiko: Perdagangan instrumen finansial dan/atau mata uang kripto membawa risiko tinggi, termasuk risiko kehilangan sebagian atau seluruh nilai investasi Anda, dan mungkin tidak sesuai untuk sebagian investor. Harga mata uang kripto amat volatil dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal seperti peristiwa finansial, regulasi, atau politik. Trading dengan margin meningkatkan risiko finansial.
Sebelum memutuskan untuk memperdagangkan instrumen finansial atau mata uang kripto, Anda harus sepenuhnya memahami risiko dan biaya terkait perdagangan di pasar finansial, mempertimbangkan tujuan investasi, tingkat pengalaman, dan selera risiko Anda dengan cermat, serta mencari saran profesional apabila dibutuhkan.
Fusion Media mengingatkan Anda bahwa data di dalam situs web ini tidak selalu real-time atau akurat. Data dan harga di situs web ini. Data dan harga yang ditampilkan di situs web ini belum tentu disediakan oleh pasar atau bursa, namun mungkin disediakan oleh pelaku pasar sehingga harga mungkin tidak akurat dan mungkin berbeda dengan harga aktual pasar. Dengan kata lain, harga bersifat indikatif dan tidak sesuai untuk tujuan trading. Fusion Media dan penyedia data mana pun yang dimuat dalam situs web ini tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kehilangan apa pun yang diakibatkan oleh trading Anda atau karena Anda mengandalkan informasi yang dimuat dalam situs web ini.
Anda dilarang untuk menggunakan, menyimpan, memperbanyak, menampilkan, mengubah, meneruskan, atau menyebarkan data yang dimuat dalam situs web ini tanpa izin eksplisit tertulis sebelumnya dari Fusion Media dan/atau penyedia data. Semua hak kekayaan intelektual dipegang oleh penyedia dan/atau bursa yang menyediakan data yang dimuat dalam situs web ini.
Fusion Media mungkin mendapatkan imbalan dari pengiklan yang ditampilkan di situs web ini berdasarkan interaksi Anda dengan iklan atau pengiklan.
Versi bahasa Inggris dari perjanjian ini adalah versi utama, yang akan berlaku setiap kali ada perbedaan antara versi bahasa Inggris dan versi bahasa Indonesia.
© 2007-2024 - Fusion Media Limited. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.