
Tidak ada hasil yang sesuai dengan pencarian Anda
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar memastikan bahwa kliennya ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
"Beliau (Bahar) ditetapkan sebagai tersangka," kata Azis di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis malam.
Menurut dia, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi dalam kasus tersebut selama 11 jam di Bareskrim.
Dia menjelaskan, tim kuasa hukum Bahar masih mempertimbangkan pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kami masih mendiskusikan upaya hukum praperadilan," katanya.
Sementara belum ada keterangan dari pihak kepolisian terkait pemeriksaan Bahar. Pemeriksaan Bahar hari ini merupakan proses lanjutan dari pelaporan Cyber Indonesia ke polisi terkait ceramah Bahar yang mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Penulis: ***
Editor: Ferry Hidayat
Foto: Rivan Awal Lingga
Anda yakin ingin memblokir %USER_NAME%?
Jika ya, Anda dan %USER_NAME% tidak akan dapat melihat posting satu sama lain di Investing.com.
%USER_NAME% berhasil dimasukkan ke Daftar Blokir Anda
Karena Anda baru saja membatalkan blokir pengguna ini, Anda harus menunggu 48 jam sebelum kembali memblokir.
Menurut saya, komentar ini:
Terima Kasih!
Laporan Anda telah terkirim untuk ditinjau oleh moderator kami
Tambahkan Komentar
Kami mendorong Anda untuk menggunakan fitur komentar guna berinteraksi dengan pengguna lain, berbagi perspektif, dan saling bertanya antara penulis dan yang lainnya. Namun demikian, mohon perhatikan beberapa kriteria berikut demi menjaga interaksi berkualitas tinggi yang kita hargai dan harapkan:
Pelaku spam atau pelanggaran akan dikeluarkan dari situs dan dilarang melakukan registrasi kembali atas kebijaksanaan Investing.com sendiri.