Informasi Selengkapnya
Bank of Korea awalnya didirikan dengan modal dasar 1,5 miliar Won yang sepenuhnya disediakan Pemerintah. Namun Undang-Undang Bank of Korea 1962 menetapkan bahwa Bank ini adalah orang yuridis istimewa yang tidak memiliki modal. Berdasarkan Undang-Undang ini, tujuan utama Bank of Korea adalah menjaga stabilitas harga. Bank ini menetapkan target stabilitas harga dengan berkonsultasi pada Pemerintah dan membuat serta mengumumkan rencana operasional termasuk kebijakan moneter.
Chairman: Rhee Chang-yong