Breaking News
Upgrade 0
🌎 Gabung dengan 150ribu+ investor dari 35+ negara yang mengakses pilihan saham menurut AI dengan hasil melampaui pasar Akses Sekarang

Bank Indonesia

Informasi Selengkapnya

Bank Indonesia adalah bank sentral Indonesia. Bank Indonesia didirikan pada 1 Juli 1953 melalui nasionalisasi De Javasche Bank yaitu bank Belanda peninggalan masa penjajahan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya. Bank Indonesia memiliki satu tujuan: menciptakan dan mempertahankan stabilitas Rupiah. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. (vide Pasal 41 UU No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia). Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.

Gubernur Bank Sentral: Perry Warjiyo

Anggota Dengan Hak Suara Saat Ini: Destry Damayanti (Deputi Gubernur Senior), Doni Primanto Joewono (Deputi Gubernur Senior), Juda Agung (Deputi Gubernur), Aida S. Budiman (Deputi Gubernur), Filianingsih Hendarta (Deputi Gubernur)

Masuk dengan Apple
Daftar dengan Google
atau
Daftar dengan Email