Breaking News
Investing Pro 0
⏰ Bereaksi Lebih Cepat Dengan Berita Real-Time Kustom Mulai

Pajak PPh Bertambah, Bagaimanakah Efeknya Untuk Pasar Saham?

Oleh Ellen May Ringkasan Pasar13/09/2018 08:47
id.investing.com/analysis/pajak-pph-bertambah-bagaimanakah-efeknya-untuk-pasar-saham-200205697
Pajak PPh Bertambah, Bagaimanakah Efeknya Untuk Pasar Saham?
Oleh Ellen May   |  13/09/2018 08:47
Tersimpan. Lihat Item Tersimpan.
Artikel ini telah tersimpan di Item Tersimpan anda
 
 
USD/IDR
0,03%
Tambahkan/Hapus dari Watchlist
Tambahkan ke Watchlist
Tambahkan Posisi

Posisi berhasil ditambahkan ke:

Beri nama portofolio kepemilikan Anda
 
DLTA
+1,50%
Tambahkan/Hapus dari Watchlist
Tambahkan ke Watchlist
Tambahkan Posisi

Posisi berhasil ditambahkan ke:

Beri nama portofolio kepemilikan Anda
 
ACES
0,00%
Tambahkan/Hapus dari Watchlist
Tambahkan ke Watchlist
Tambahkan Posisi

Posisi berhasil ditambahkan ke:

Beri nama portofolio kepemilikan Anda
 
ASII
0,00%
Tambahkan/Hapus dari Watchlist
Tambahkan ke Watchlist
Tambahkan Posisi

Posisi berhasil ditambahkan ke:

Beri nama portofolio kepemilikan Anda
 
ERAA
+3,48%
Tambahkan/Hapus dari Watchlist
Tambahkan ke Watchlist
Tambahkan Posisi

Posisi berhasil ditambahkan ke:

Beri nama portofolio kepemilikan Anda
 
ICBP
+0,78%
Tambahkan/Hapus dari Watchlist
Tambahkan ke Watchlist
Tambahkan Posisi

Posisi berhasil ditambahkan ke:

Beri nama portofolio kepemilikan Anda
 

Baru-baru ini, pemerintah kembai menempuh kebijakan baru untuk mempertahankan laju rupiah dengan menambah jumlah devisa yang masuk ke dalam negeri, salah satunya dengan cara menaikkan bea impor. Seperti apakah detail dari kebijakan ini? Lalu, saham apa sajakah yang akan terkena dampaknya?

Pajak PPh Resmi Dinaikkan

Pemerintah akhirnya secara resmi telah meluncurkan aturan baru terkait kebijakan pajak penghasilan (PPh) guna mengendalikan impor. Kebijakan ini diambil untuk merespon kondisi nilai tukar rupiah yang mengalami pelemahan sebagai akibat dari melebarnya defisit neraca transaksi berjalan (CAD) yang tercatat sebesar US$ 13,5 miliar atau setara dengan 2,6% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Adapun 3 inti dari kebijakan pajak tersebut ialah:
1. Barang mewah, seperti mobil CBU dan motor besar sebanyak 210 item komoditas tarif PPh naik dari 7,5% menjadi 10%.
2. Barang konsumsi yang sebagian diproduksi di dalam negeri, seperti elektronik (dispenser air, pendingin mangan, lampu), keperluan sehari hari seperti sabun, sampo. kosmetik, serta peralatan masak/dapur, dengan total sebanyak 218 item komoditas naik dari 2,5% menjadi
10%.
3. Barang yang digunakan dalam proses produksi dan keperluan lainnya seperti bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel, box speaker), produk tekstil (overcoat polo shirt, swim wear) dengan total sebanyak 719 item komoditas naik dari 2,5% menjadi 10%. Pemerintah sendiri mengumumkan bahwa penerapan kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas 1.147 komoditas impor ini akan mulai berlaku pada 12 September hari ini.

Lalu, apakah sentimen ini akan berdampak positif atau negatif?

Sebenarnya kebijakan ini akan memberikan dampak negatif, terutama untuk beberapa perusahaan yang masih mengandalkan bahan impor untuk memproduksi barang jadinya.

Tarif PPh yang meningkat akan memaksa perseroan untuk mengeluarkan modal kerja yang lebih besar yang dapat melukai usaha menengah hingga distributor kecil.

Namun, dalam jangka panjang kebijakan ini harusnya akan memberikan dampak positif, lantaran nilai jual produk akan menjadi lebih besar akibat kenaikan pajak PPh tersebut. Terlebih lagi, kebijakan pemerintah meningkatkan tarif impor sebenarnya dapat memberi insentif bagi pemilik bisnis untuk mengajukan pajak hanya 37% dari tingkat partisipasi (participation rate) saat ini.

Lalu, saham-saham apa saja yang terkena dampak aturan baru ini?

Beberapa saham yang cukup terpengaruh oleh kebijakan ini antara lain PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES), PT Supra Boga Lestari Tbk (RANC), PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI), PT Indofood CBP Tbk (ICBP), PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI), dan PT Delta Djakarta Tbk (DLTA).

Lalu, bagaimana dengan beberapa saham bluechip, terutama ASII, UNVR dan ERAA yang produknya termasuk ke dalam list kenaikan PPh?

Kebijakan ini berpotensi hanya berdampak minim untuk ke-3 saham tersebut. Saham ASII misalnya, meskipun ada beberapa komponen yang masih diimpor, PT Astra International Tbk (ASII) mengatakan bahwa mayoritas kendaraan roda empat (4 wheels) mereka diproduksi secara lokal.

Pada Juli 2018, ASII mengimpor hanya 17.885 unit kendaraan roda empat atau 5.5% dari total penjualan perseroan. Pada periode yang sama, ASII melalui anak usahanya mengekspor 114,84 ribu unit kendaraan Toyota dan Daihatsu.

Untuk UNVR, perseroan mengatakan bahwa 99% produk shampoo dan sabun perseroan diproduksi secara lokal.

Sebagai distributor dan pengecer produk konsumsi ritel, perseroan memiliki 9 fasilitas produksinya di dalam negeri. Selama 5 tahun kedepan, UNVR juga menargetkan untuk mengalokasikan anggaran belanja modal US$ 500 juta untuk memperluas fasilitas produksi perawatan, makanan dan produk rumah tangganya.

Hal yang sama juga berlaku untuk ERAA. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan pada kuartal II 2018, kontribusi pendapatan terbesar perusahaan berasal dari penjualan ponsel dan tablet, terutama merek Xiaomi dan Samsung dengan persentase hingga 35,54% dan 26,09%, yang semuanya dibeli dari lokal dan dalam bentuk rupiah. Sedangkan produk Apple yang dikenakan tarif impor PPh hanya sekitar 9,60%. Jadi dampaknya tidak terlalu signifikan.

Salam profit,

Ellen May Institute

Pajak PPh Bertambah, Bagaimanakah Efeknya Untuk Pasar Saham?
 

Artikel Terkait

Luke Syamlan
IHSG Kembali Tertekan di Awal Pekan Oleh Luke Syamlan - 21/03/2023

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali tertekan dan ditutup melemah di zona merah ke level 6612.49 turun sebesar 0,98% secara harian pada perdagangan Senin (20/3/2023)....

Michael Ashton
The Powell of Positif Thinking Oleh Michael Ashton - 09/03/2023 8

Ya, Ketua Federal Reserve Powell sangat hawkish dalam kesaksiannya di Kongres pada hari Selasa dan Rabu. Ia dengan tegas mengisyaratkan (lagi) bahwa setelah suku bunga kebijakan...

Pajak PPh Bertambah, Bagaimanakah Efeknya Untuk Pasar Saham?

Tambahkan Komentar

Panduan Komentar

Kami mendorong Anda untuk menggunakan fitur komentar guna berinteraksi dengan pengguna lain, berbagi perspektif, dan saling bertanya antara penulis dan yang lainnya. Namun demikian, mohon perhatikan beberapa kriteria berikut demi menjaga interaksi berkualitas tinggi yang kita hargai dan harapkan: 

  • Perkaya percakapan
  • Jaga fokus dan hindari keluar jalur. Publikasikanlah hanya materi yang relevan dengan topik yang dibicarakan.
  • Hargai orang lain. Setiap opini, bahkan opini negatif sekali pun, dapat disampaikan secara positif dan diplomatis.
  • Gunakan gaya penulisan baku. Gunakan tanda baca dan huruf besar/kecil dengan sesuai.
  • CATATAN: Tautan dan pesan spam dan/atau bersifat promosi dalam komentar akan dihapus.
  • Hindari melontarkan kata-kata kasar, fitnah, atau serangan pribadi terhadap penulis atau pengguna lain.
  • Komentar harus dalam Bahasa Indonesia.

Pelaku spam atau pelanggaran akan dikeluarkan dari situs dan dilarang melakukan registrasi kembali atas kebijaksanaan Investing.com sendiri.

Tulis pendapat Anda di sini
 
Anda yakin ingin menghapus grafik ini?
 
Kirim
Kirim juga ke :
 
Ganti grafik terlampir dengan grafik baru?
1000
Saat ini Anda tidak dapat menuliskan komentar karena laporan negatif dari pengguna. Status Anda akan ditinjau oleh moderator.
Harap tunggu sesaat sebelum Anda berikan komentar lagi.
Terima kasih atas komentar Anda. Harap diperhatikan bahwa seluruh komentar akan berstatus tunggu hingga mendapatkan persetujuan dari moderator. Karenanya, akan ada jeda waktu sebelum komentar tersebut ditampilkan di situs web kami.
 
Anda yakin ingin menghapus grafik ini?
 
Kirim
 
Ganti grafik terlampir dengan grafik baru?
1000
Saat ini Anda tidak dapat menuliskan komentar karena laporan negatif dari pengguna. Status Anda akan ditinjau oleh moderator.
Harap tunggu sesaat sebelum Anda berikan komentar lagi.
Tambahkan Grafik untuk Berkomentar
Konfirmasi Blokir

Anda yakin ingin memblokir %USER_NAME%?

Jika ya, Anda dan %USER_NAME% tidak akan dapat melihat posting satu sama lain di Investing.com.

%USER_NAME% berhasil dimasukkan ke Daftar Blokir Anda

Karena Anda baru saja membatalkan blokir pengguna ini, Anda harus menunggu 48 jam sebelum kembali memblokir.

Laporkan komentar ini

Menurut saya, komentar ini:

Komentar diberi tanda bendera

Terima Kasih!

Laporan Anda telah terkirim untuk ditinjau oleh moderator kami
Daftar dengan Google
atau
Daftar dengan Email