Apa yang Harus Dilakukan Investor yang Sahamnya Delisting?

Diterbitkan 08/09/2020, 08/42
JKFINANCE
-
JKTRAD
-
SMRU
-
RIMO
-
TRAM
-
SIMA
-
IIKP
-
MABA
-

Pada tanggal 1 September, BEI mengumumkan potensi delisting untuk perusahaan PT Mitra Investindo Tbk (MITI). MITI sendiri sudah disuspend sejak 11 Maret 2019 dan sesuai ketentuan, delisting bisa dilakukan jika sudah 24 bulan sejak delisting yaitu tanggal 11 Maret 2021. Pengumuman potensi delisting MITI menambah daftar perusahaan yang berpotensi keluar dari bursa. Sejak Agustus, sudah 12 saham diumumkan berpotensi delisting oleh BEI. Lalu apa penyebab perusahaan tersebut berpotensi delisting? Bagaimana ketentuan saham delisting? Apa yang bisa dilakukan oleh investor yang memiliki saham delisting?

Delisting adalah penghapusan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek akibat beberapa kondisi tertentu sehingga sahamnya tidak bisa lagi diperdagangkan oleh publik. Delisting memang menjadi salah satu resiko investor saham selain capital loss. Delisting terbagi menjadi 2 yaitu delisting secara paksa (forced delisting) dan delisting secara sukarela (voluntary delisting).

Delisting secara sukarela adalah delisting atas keinginan perusahaan itu sendiri dan tanpa paksaan. Saat delisting sukarela dilaksanakan, perusahaan tersebut akan membeli kembali (buyback) saham di publik dengan harga wajar. Salah satu delisting sukarela yang terkenal adalah dari PT Golden Missipi Tbl (AQUA).

Delisting secara paksa dilakukan oleh BEI. Berdasarkan ketentuan, Bursa dapat menghapus perusahaan tercatat apabila:

  1. Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
  2. Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir. 

Sepanjang Agustus hingga bulan September, BEI sudah mengumumkan 12 saham berpotensi delisting dan 1 saham delisting.  Berikut daftarnya:

Saham

Tanggal Pengumuman

Masa Suspensi 24 Bulan

IIKP (JK:IIKP)

  4 Agustus 2020

23 Januari 2022

HOME

  4 Agustus 2020

  3 Februari 2022

TRAM (JK:TRAM)

  4 Agustus 2020

23 Januari 2022

SMRU (JK:SMRU)

  4 Agustus 2020

23 Januari 2022

GREN

10 Agustst 2020

(sudah 24 bulan suspend)

ARTI

18 Agustus 2020

17 Februari 2022

SIMA (JK:SIMA)

18 Agustus 2020

17 Februari 2022

MTRA

18 Agustus 2020

17 Februari 2022

RIMO (JK:RIMO)

18 Agustus 2020

12 Februari 2022

SKYB

18 Agustus 2020

17 Februari 2022

MABA (JK:MABA)

26 Agustus 2020

17 Februari 2022

CKRA

Delisting

MITI

  1 September 2020

11 Maret 2021

 

Tanggal suspensi 24 bulan bisa menjadi perhatian investor karena menurut ketentuan, saham yang sudah disuspensi hingga 24 bulan bisa di delisting secara paksa oleh BEI.

Apa yang harus dilakukan oleh investor yang sahamnya delisting?

Sebagai investor yang sahamnya delisting, bisa menjual saham melalui pasar negosisasi. Bursa memberikan waktu selama masa suspensi (24 bulan) untuk investor yang ingin kepemilikan sahamnya. Namun tentu saja tidak bisa dijual dengan mudah, karena belum tentu perusahaan yang delisting akan membeli kembali saham yang dijual oleh publik.

Selain itu, investor bisa saja hanya membiarkan kepemilikan sahamnya di perusahaan yang delisting sambil menunggu perusahaan tersebut relisting. Namun hal ini tentu saja penuh dengan resiko karena perusahaan yang delisting secara paksa menurut ketentuan adalah perusahaan dengan kinerja finansial yang negatif atau terlibat hukum. Jadi ada resiko perusahaan yang didelisting secara paksa akan mengalami kebangkrutan.

Untuk mengurangi “derita” investor yang memiliki saham delisting, OJK sedang menggodok aturan utuk saham delisting. Aturan ini pada intinya mengatur perusahaan yang delisting wajib membeli kembali seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik dan pemgang saham publik kurang dari 50%. Aturan tersebut tertuang di Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) 04/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Mencegah Selalu Lebih Baik

Walaupun aturan RPOJK tersebut disahkan, bukan berarti investor bisa asal dalam memilih perusahaan yang akan diinvestasikan. Investor harus tetap cermat untuk menaruh dana di perusahaan yang listing di BEI. Dus, saat ini mencari informasi mengenai kinerja perusahaan melalui laporan keuangan perusahaan atau lainnya bisa didapatkan dari berbagai sumber seperti melalui website IDX, surat kabar, atau situs perusahaan. Jadi sebenarnya para investor bisa mendapatkan informasi kinerja perusahaan dengan mudah.

Aturan-aturan yang dikeluarkan oleh otoritas BEI dan OJK adalah “obat” sementara untuk bagi para investor. Tindakan antisipasi dari investor tetap menjadi hal yang utama agar terhindar dari saham-saham yang berpotensi delisting.

Komentar terkini

Memuat artikel selanjutnya...
Pengungkapan Risiko: Perdagangan instrumen finansial dan/atau mata uang kripto membawa risiko tinggi, termasuk risiko kehilangan sebagian atau seluruh nilai investasi Anda, dan mungkin tidak sesuai untuk sebagian investor. Harga mata uang kripto amat volatil dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal seperti peristiwa finansial, regulasi, atau politik. Trading dengan margin meningkatkan risiko finansial.
Sebelum memutuskan untuk memperdagangkan instrumen finansial atau mata uang kripto, Anda harus sepenuhnya memahami risiko dan biaya terkait perdagangan di pasar finansial, mempertimbangkan tujuan investasi, tingkat pengalaman, dan selera risiko Anda dengan cermat, serta mencari saran profesional apabila dibutuhkan.
Fusion Media mengingatkan Anda bahwa data di dalam situs web ini tidak selalu real-time atau akurat. Data dan harga di situs web ini. Data dan harga yang ditampilkan di situs web ini belum tentu disediakan oleh pasar atau bursa, namun mungkin disediakan oleh pelaku pasar sehingga harga mungkin tidak akurat dan mungkin berbeda dengan harga aktual pasar. Dengan kata lain, harga bersifat indikatif dan tidak sesuai untuk tujuan trading. Fusion Media dan penyedia data mana pun yang dimuat dalam situs web ini tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kehilangan apa pun yang diakibatkan oleh trading Anda atau karena Anda mengandalkan informasi yang dimuat dalam situs web ini.
Anda dilarang untuk menggunakan, menyimpan, memperbanyak, menampilkan, mengubah, meneruskan, atau menyebarkan data yang dimuat dalam situs web ini tanpa izin eksplisit tertulis sebelumnya dari Fusion Media dan/atau penyedia data. Semua hak kekayaan intelektual dipegang oleh penyedia dan/atau bursa yang menyediakan data yang dimuat dalam situs web ini.
Fusion Media mungkin mendapatkan imbalan dari pengiklan yang ditampilkan di situs web ini berdasarkan interaksi Anda dengan iklan atau pengiklan.
Versi bahasa Inggris dari perjanjian ini adalah versi utama, yang akan berlaku setiap kali ada perbedaan antara versi bahasa Inggris dan versi bahasa Indonesia.
© 2007-2025 - Fusion Media Limited. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.