Pada tanggal 1 September, BEI mengumumkan potensi delisting untuk perusahaan PT Mitra Investindo Tbk (MITI). MITI sendiri sudah disuspend sejak 11 Maret 2019 dan sesuai ketentuan, delisting bisa dilakukan jika sudah 24 bulan sejak delisting yaitu tanggal 11 Maret 2021. Pengumuman potensi delisting MITI menambah daftar perusahaan yang berpotensi keluar dari bursa. Sejak Agustus, sudah 12 saham diumumkan berpotensi delisting oleh BEI. Lalu apa penyebab perusahaan tersebut berpotensi delisting? Bagaimana ketentuan saham delisting? Apa yang bisa dilakukan oleh investor yang memiliki saham delisting?
Delisting adalah penghapusan perusahaan yang tercatat di Bursa Efek akibat beberapa kondisi tertentu sehingga sahamnya tidak bisa lagi diperdagangkan oleh publik. Delisting memang menjadi salah satu resiko investor saham selain capital loss. Delisting terbagi menjadi 2 yaitu delisting secara paksa (forced delisting) dan delisting secara sukarela (voluntary delisting).
Delisting secara sukarela adalah delisting atas keinginan perusahaan itu sendiri dan tanpa paksaan. Saat delisting sukarela dilaksanakan, perusahaan tersebut akan membeli kembali (buyback) saham di publik dengan harga wajar. Salah satu delisting sukarela yang terkenal adalah dari PT Golden Missipi Tbl (AQUA).
Delisting secara paksa dilakukan oleh BEI. Berdasarkan ketentuan, Bursa dapat menghapus perusahaan tercatat apabila:
- Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
- Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Sepanjang Agustus hingga bulan September, BEI sudah mengumumkan 12 saham berpotensi delisting dan 1 saham delisting. Berikut daftarnya:
Saham |
Tanggal Pengumuman |
Masa Suspensi 24 Bulan |
IIKP (JK:IIKP) |
4 Agustus 2020 |
23 Januari 2022 |
HOME |
4 Agustus 2020 |
3 Februari 2022 |
TRAM (JK:TRAM) |
4 Agustus 2020 |
23 Januari 2022 |
SMRU (JK:SMRU) |
4 Agustus 2020 |
23 Januari 2022 |
GREN |
10 Agustst 2020 |
(sudah 24 bulan suspend) |
ARTI |
18 Agustus 2020 |
17 Februari 2022 |
SIMA (JK:SIMA) |
18 Agustus 2020 |
17 Februari 2022 |
MTRA |
18 Agustus 2020 |
17 Februari 2022 |
RIMO (JK:RIMO) |
18 Agustus 2020 |
12 Februari 2022 |
SKYB |
18 Agustus 2020 |
17 Februari 2022 |
MABA (JK:MABA) |
26 Agustus 2020 |
17 Februari 2022 |
CKRA |
Delisting |
|
MITI |
1 September 2020 |
11 Maret 2021 |
Tanggal suspensi 24 bulan bisa menjadi perhatian investor karena menurut ketentuan, saham yang sudah disuspensi hingga 24 bulan bisa di delisting secara paksa oleh BEI.
Apa yang harus dilakukan oleh investor yang sahamnya delisting?
Sebagai investor yang sahamnya delisting, bisa menjual saham melalui pasar negosisasi. Bursa memberikan waktu selama masa suspensi (24 bulan) untuk investor yang ingin kepemilikan sahamnya. Namun tentu saja tidak bisa dijual dengan mudah, karena belum tentu perusahaan yang delisting akan membeli kembali saham yang dijual oleh publik.
Selain itu, investor bisa saja hanya membiarkan kepemilikan sahamnya di perusahaan yang delisting sambil menunggu perusahaan tersebut relisting. Namun hal ini tentu saja penuh dengan resiko karena perusahaan yang delisting secara paksa menurut ketentuan adalah perusahaan dengan kinerja finansial yang negatif atau terlibat hukum. Jadi ada resiko perusahaan yang didelisting secara paksa akan mengalami kebangkrutan.
Untuk mengurangi “derita” investor yang memiliki saham delisting, OJK sedang menggodok aturan utuk saham delisting. Aturan ini pada intinya mengatur perusahaan yang delisting wajib membeli kembali seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik dan pemgang saham publik kurang dari 50%. Aturan tersebut tertuang di Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) 04/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Mencegah Selalu Lebih Baik
Walaupun aturan RPOJK tersebut disahkan, bukan berarti investor bisa asal dalam memilih perusahaan yang akan diinvestasikan. Investor harus tetap cermat untuk menaruh dana di perusahaan yang listing di BEI. Dus, saat ini mencari informasi mengenai kinerja perusahaan melalui laporan keuangan perusahaan atau lainnya bisa didapatkan dari berbagai sumber seperti melalui website IDX, surat kabar, atau situs perusahaan. Jadi sebenarnya para investor bisa mendapatkan informasi kinerja perusahaan dengan mudah.
Aturan-aturan yang dikeluarkan oleh otoritas BEI dan OJK adalah “obat” sementara untuk bagi para investor. Tindakan antisipasi dari investor tetap menjadi hal yang utama agar terhindar dari saham-saham yang berpotensi delisting.